Rabu, 08 April 2015
Berkedok Kios Buah, Jual Pupuk Ilegal
![]() |
| Pupuk ilegal yang disembunyikan di kios buah H. Paimo |
TUBAN (Kontakradar)- Sepandai-pandainya tupai melompat, toh bakal jatuh ke
tanah juga. Ungkapan itu dibuktikan Haji Paimo (nama samaran), warga
Leran Kulon, Kecamatan Palang. Meski sudah berusaha serapi mungkin
penjual buah itu membungkus bisnis pupuk ilegalnya, akhirnya terendus
juga oleh petugas Kodim 0811 Tuban.
“Pelaku menyembunyikan pupuk bersubsidi-nya di kios buah. Tapi berkat laporan warga sekitar, kami berhasil membongkarnya,” terang Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Kav. Rahyanto Edy Yulianto, Senin (6/4)lalu.
Bisnis pupuk bersubsidi Pak Haji itu positif ilegal, lanjut Rahyanto, sebab Haji Paimo tidak terdaftar sebagai agen penyalur pupuk bersubsidi di wilayahnya. Menurut Rahyanto, pupuk-pupuk tersebut didapat Pak Haji Paimo dari daerah Lamongan, lewat jasa “perantara”. Haji Paimo sendiri ditengarai sudah lama menjalankan bisnis pupuk ilegalnya itu. Namun sejauh ini kegiatan bisnisnya tersebut lancar-lancar saja. Terlebih ia sembunyikan pupuk ilegalnya itu di kios buah miliknya.
“ Waktu kami periksa, di kios buah Pak Haji Paimo ditemukan 13 zak pupuk PT Petrokimia Gresik (PG) yang bersubsidi, jenis urea, phonska dan ZA. Pengakuannya, pupuk itu baru dia beli dari Lamongan,” tambah Rahyanto.
13 zak pupuk bersubsidi itu saat ini diserahkan ke Mapolres Tuban sebagai barang bukti untuk pengusutan perkara lebih lanjut, berikut Haji Paimo pemiliknya.
Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendahwati, membenarkan hal itu. Keterangan Elis Suendahwati berdasarkan pengakuan pelaku, Haji Paimo membeli pupuk tersebut seharga Rp 115 ribu/zak ukuran 50 Kg untuk jenis urea, Rp 130 ribu/zak untuk jenis NPK (Phonska) dan Rp 90 ribu/zak untuk ZA-nya. Haji Paimo lalu menjualnya ke petani dengan harga Rp 125 ribu/zak untuk jenis urea, sedang NPK dan ZA-nya masing-masing dijual Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per zak-nya.
“ Haji Paimo bersalah karena berdagang pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pelaku juga bersalah karena menjualnya dengan harga terlalu mahal, padahal untuk pupuk bersubsidi itu telah ditetapkan arga Eceran Tertinggi-nya (HET),” terang Elis Suendahwati.
Atas perbuatannya itu, Haji Paimo bakal mendapat ganjaran selama-lamanya dua tahun menginap di bui. Sebab berdasar Undang-undang (UU) Darurat Nomor 7 tahun 1955, perbuatan Haji Paimo itu masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.
Elis Suendahwati menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus penyelundupan pupuk tersebut. Ia menduga masih banyak pelaku-pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi yang belum terungkap di Bumi Wali ini.@net
“Pelaku menyembunyikan pupuk bersubsidi-nya di kios buah. Tapi berkat laporan warga sekitar, kami berhasil membongkarnya,” terang Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Kav. Rahyanto Edy Yulianto, Senin (6/4)lalu.
Bisnis pupuk bersubsidi Pak Haji itu positif ilegal, lanjut Rahyanto, sebab Haji Paimo tidak terdaftar sebagai agen penyalur pupuk bersubsidi di wilayahnya. Menurut Rahyanto, pupuk-pupuk tersebut didapat Pak Haji Paimo dari daerah Lamongan, lewat jasa “perantara”. Haji Paimo sendiri ditengarai sudah lama menjalankan bisnis pupuk ilegalnya itu. Namun sejauh ini kegiatan bisnisnya tersebut lancar-lancar saja. Terlebih ia sembunyikan pupuk ilegalnya itu di kios buah miliknya.
“ Waktu kami periksa, di kios buah Pak Haji Paimo ditemukan 13 zak pupuk PT Petrokimia Gresik (PG) yang bersubsidi, jenis urea, phonska dan ZA. Pengakuannya, pupuk itu baru dia beli dari Lamongan,” tambah Rahyanto.
13 zak pupuk bersubsidi itu saat ini diserahkan ke Mapolres Tuban sebagai barang bukti untuk pengusutan perkara lebih lanjut, berikut Haji Paimo pemiliknya.
Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendahwati, membenarkan hal itu. Keterangan Elis Suendahwati berdasarkan pengakuan pelaku, Haji Paimo membeli pupuk tersebut seharga Rp 115 ribu/zak ukuran 50 Kg untuk jenis urea, Rp 130 ribu/zak untuk jenis NPK (Phonska) dan Rp 90 ribu/zak untuk ZA-nya. Haji Paimo lalu menjualnya ke petani dengan harga Rp 125 ribu/zak untuk jenis urea, sedang NPK dan ZA-nya masing-masing dijual Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per zak-nya.
“ Haji Paimo bersalah karena berdagang pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pelaku juga bersalah karena menjualnya dengan harga terlalu mahal, padahal untuk pupuk bersubsidi itu telah ditetapkan arga Eceran Tertinggi-nya (HET),” terang Elis Suendahwati.
Atas perbuatannya itu, Haji Paimo bakal mendapat ganjaran selama-lamanya dua tahun menginap di bui. Sebab berdasar Undang-undang (UU) Darurat Nomor 7 tahun 1955, perbuatan Haji Paimo itu masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.
Elis Suendahwati menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus penyelundupan pupuk tersebut. Ia menduga masih banyak pelaku-pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi yang belum terungkap di Bumi Wali ini.@net







