Rabu, 08 April 2015

Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Jombang (Kontakradar)- Kepolisian Resor Jombang berhasil menggagalkan pupuk bersubsidi berbagai jenis sebanyak 160 karung atau 8 ton. Pupuk yang diangkut menggunakan truk tersebut berasal dari Kediri dan hendak dibawa ke wilayah Lamongan.
 
Namun saat berada di Jalan Raya Dusun Bopong, Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang, petugas keburu menggerebeknya. Setelah itu, sopir truk beserta barang bukti dibawa ke mapolres guna penyelidikan.

"Barang bukti yang kita sita meliputi satu buah truk warna kuning dan pupuk bersubsidi sebanyak 160 sak atau 8 ton. Sopir truk tersebut masih kita mintai keterangan untuk mengungkap siapa pemilik pupuk selundupan tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar, Rabu (8/4/2015).

Lely menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Yakni, ada truk bermuatan pupuk sedang melaju arah Lamongan. Pada bak truk warna kuning tersebut tertutup terpal rapat. Mendapat informasi itu, korps berseragam cokelat langsung bergerak. Mereka melakukan penyanggongan di Jalan Raya Kabuh. Walhasil, informasi itu buka pepesan kosong. Betapa tidak, beberapa saat kemudian muncul truk yang dicurigai itu.

Truk bernopol AG 8407 UG lantas dihentikan. Sopir truk kemudian diperiksa, sedangkan petugas lainnya memeriksa muatan yang tertutup terpal. Nah, dari situlah petugas mendapati pupuk sebanyak 160 sak. Rinciannya, jenis urea sebanyak 120 sak, jenis ZA sebanyak 20 sak, dan jenis ponska sebnyak 20 sak. Dari pemeriksaan itu juga diketahui bahwa sopir berinisial FS (33), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

"Berdasarkan keterangan sopir, pupuk tersebut milik majikannya yang berinisial TM, warga Plosoklaten, Kediri. Pupuk sebanyak itu hendak dikirim ke Kecamatan Sukorame, Lamongan. Pemilik pupuk tersebut juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 jo pasal 1 ayat (3e) sub pasal 6 ayat (1d) UU Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi. "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman selama 2 tahun penjara," pungkas Lely.@tok

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 kontakradar